RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Program RTLH memiliki tujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah;
- Mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kondisi rumah yang tidak layak huni;
- Memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penghuni.
RTLH merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintahan Desa Metenggeng dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH yaitu rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa, kondisinya buruk, dan kurang layak untuk dihuni. Pemerintahan Desa Metenggeng pada tahun 2024 ini sudah membangun 10 Unit rumah tidak layak huni, salah satunya adalah rumah milik Bapak Suyanto.
0 Komentar