You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Metenggeng
Desa Metenggeng

Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA METENGGENG

Desa Metenggeng 21 Mei 2025 Dibaca 14 Kali

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan Dengan hal tersebut Pemerintah Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pada Hari Rabu Tanggal 21 Mei 2025, jam 08.00 sampai dengan selesai bertempat di Aula Balai Desa Metenggeng yang dihadiri oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil,Camat Bojongsari Ibu Tri Wahyu Dini Susanti S.STP, Kepala Desa Metenggeng Bapak Sugiarto beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Metenggeng Bapak Budiarto beserta anggota, Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa serta peserta musdesus yang lainnya.

Bapak Sugiarto selaku Kepala Desa Metenggeng beliau menyampaikan capaian pembangunan yang sudah terlaksana serta yang akan dilaksanakan di tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Metenggeng nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas serta bertanggungjawab, mampu bekerja dengan tim dan tidak sedang ada ikatan pekerjaan dengan yang lainnya,hal ini kami sampaikan agar supaya yang menjadi ketua koperasi desa merah putih sepenuhnya fokus megelola serta bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dan mempunyai jiwa kepemimpinan.

Bapak Bayu selaku perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil serta menengah dalam hal ini menyampaikan juklak pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang sesuai dengan regulasi sesuai dengan inpres nomor 9 tahun 2025 adapun tujuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih yaitu memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi sesuai dengan harapan Bapak Presiden. Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi di bidang usaha wajib meliputi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah / Apotik Desa, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Simpan Pinjam, Pergudangan/ cold storage, dan sarana logistik. Selain itu, Koperasi dapat mengembangkan usaha lain sesuai potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan atau kerajinan.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image